Bimocorner-masbro, saat ini sedang hangat dibicarakan tentang keabsahan SIM Digital, ketika kita lupa membawa SIM Fisik dijalan. Dan Apakah SIM Digital, bisa menggantikan peran dari SIM Fisik ?.
Menurut Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum, yang dinukil dari Kompas. Pengemudi yang membawa SIM Digital saja, tanpa SIM Fisik, akan tetap terkena tilang oleh petugas kepolisian. Hal ini, dikarenakan SIM Digital untuk saat ini hanyalah sebagai pelengkap saja.
"Kalau ada pemeriksaan di jalan sebenarnya SIM digital itu tidak berlaku, tetap SIM fisik yang berlaku," kata Aiptu Timbul.
Bagi yang lupa membawa SIM Fisik, maka denda yang harus dibayarkan tergolong tinggi. Hal ini mengacu pada Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ. Besaran dendanya adalah Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Sementara untuk mereka yang tidak memiliki SIM, namun nekad berkendara. Sanksinya jauh lebih berat masbro. Hal ini mengacu pada Pasal 281 UU LLAJ, sanksi pengemudi yang tidak memiliki SIM saat berkendara adalah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.
Jadi sudah jelas ya masbro, tetap bawa SIM Fisik saat berkendara. Kalau tidak mau kena tilang.