MA Putuskan Kartel Harga Yamaha-Honda Bersalah

Yamaha Honda


Bimocorner-mazbroo Honda dan juga Yamaha kembali harus "gigit jari," setelah MA memutuskan untuk kedua pabrikan bersalah dalam kasus kartel harga skuter.

Ini merupakan akhir dari kasus yang sudah cukup panjang bergulir di meja hukum, awal kasus dimulai ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapatkan beberapa unsur permainan harga skuter 110-125 cc di Indonesia.

KPPU pun memutuskan Yamaha dan juga Honda bersalah atas kasus 'permainan harga' tersebut, dan dituntut dengan denda yang fantastis, yakni Rp. 25 milyar untuk Yamaha, dan Rp. 22,5 milyar untuk Honda.

Hukuman ini sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No 5 Tahun 1999, pelaku kartel dapat dikenai sanksi tindakan administratif berupa pengenaan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.


Namun, tentu saja pihak Yamaha dan juga Honda tidak menerima klaim KPPU terkait dugaan kartel. Yamaha-Honda mengajukan permohonan banding ke PN Jakut. Pada 5 Desember 2017, namun PN Jakut menolak upaya banding tersebut.

Yamaha-Honda tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada 23 April 2019, MA menolak kasasi Honda-Yamaha, Perkara Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019. Tidak berhenti disana, dua pabrikan roda dua terbesar di Indonesia ini kembali mengajukan PK, Tapi usaha itu tidak membuahkan hasil.


Yamaha dan Honda tetap diputuskan bersalah, KPPU pun memiliki total 3 barang bukti yang menguatkan klaim mereka bahwa Yamaha dan juga Honda melakukan aksi kartel. Yang pertama pertemuan petinggi Yamaha-Honda di lapangan Golf serta dua e-mail dari petinggi Yamaha-Honda di Indonesia pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.

Menurut wikipedia sendiri, Kartel adalah adalah suatu hubungan adanya kerjasama antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam hal melakukan produksi barang serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.


So mazbroo, kita tunggu saja kelanjutan kasus Kartel yang menyeret dua nama pabrikan besar ini, bagaimana respon keduanya pasca MA menolak PK mereka, akan sangat menarik.

Sumber : Detik