Indonesia Bakal Menerapkan Plat Nomor Kendaraan Berwarna Putih



Bimocorner-Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah salah satu pengenal sebuah kendaraan bermotor, tanpa hadirnya TNKB, maka akan sangat sukar membedakan motor atau mobil ini milik seorang.

Namun, baru-baru ini tersiar kabar bahwa Indonesia akan menerapkan sebuah plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk menggantikan warna sebelumnya yang memiliki dasar hitam, dengan tulisan putih.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan tertuang dalam dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Bahkan Kapolri pun sudah mendatangani peraturan ini pada Tanggal 5 Mei 2021 kemarin.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap supaya masyarakat tidak kaget dengan perubahan yang terjadi. Itu akan dimulai dari kendaraan baru, saat perpanjangan STNK lima tahun, balik nama, atau saat ada perubahan NRKB.

"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap, kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB, karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik ranmor karena dibebankan PNBP, makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," kata Kombes Taslim kepada detikOto.

Mulai dari Rp 300 ribu

Penerapannya pun kemungkinan baru bisa dilakukan pada tahun depan, karena Kepolisian juga melihat keuangan negar terlebih dahulu. Serta, stok TNKB warna hitam masih ada, sehingga harus dihabiskan terlebih dahulu.


"Pertimbangan pertama, prinsipnya Korlantas mengikuti prinsip keuangan negara, jadi dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan. Karena pengadaan TNKB menggunakan uang negara, oleh sebab itu harus dihabiskan dulu tidak bisa dibuang begitu saja," ujar Kombes Taslim.

Penggantian warna pelat nomor kendaraan menjadi putih akan berlaku untuk jenis kendaraan perorangan. Termasuk mobil dan sepeda motor.


Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Pada Pasal 45 tertulis:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.