Tilang Manual Kembali Diberlakukan Ditahun 2023

Tilang Manual


Bimocorner-Pada Oktober 2022, Kepolisian Republik Indonesia memutuskan untuk mentiadakan tilang manual. Dan menggantinya dengan Tilang Elektronik atau yang lebih dikenal sebagai E-Tilang.

Namun, sejauh berjalannya aturan baru itu. Ternyata terjadi banyak pelanggaran di jalanan yang membuat masyarakat merasa khawatir.

Padahal, sebenarnya pihak kepolisian juga sudah melakukan pekerjaan yang luar biasa aktif dan juga tegas dalam E-Tilang.

Inilah yang membuat Polri memilih untuk mengembalikan tilang manual mulai April 2023. Dan akan mengkombinasikan dengan E-Tilang yang masih akan tetap diadakan.

Tilang Manual sendiri akan menyasar beberapa poin pelanggaran lalu lintas. Seperti : 


  • berkendara di bawah umur
  • berboncengan lebih dari dua orang
  • mengemudi tidak wajar
  • menggunakan ponsel saat berkendara
  • menerobos lampu merah
  • tidak menggunakan helm SNI
  • melawan arus
  • melampaui batas kecepatan
  • berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • ranmor tidak sesuai dengan spek
  • menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator
  • ranmor memakai TNKB palsu.